Minggu, 26 Februari 2012

Mantan Ajudan Ketua DPRD Bartim Memoar

Tidak Terima Difitnah, Mantan Ajudan Ketua DPRD Bartim Memoar
(Dugaan KKN Ketua DPRD Bartim, Bag. I)

Lantaran di tuduh menggelapkan uang puluhan juta, Sertikat Rumah dan uang dalam bentuk Dollar, Eka Bakti alias Dapung (41), Mantan ajudan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Fristio, kepada PPost mengaku kecewa atas fitnah yang sering dilontarkan oleh mantan bosnya terhadap dirinya, karena belakangan diketahui fitnah tersebut disampaikan kepada pejabat – pejabat di daerah lain.

“Saya sangat kecewa terhadap fristio yang telah memfitnah saya,” ujar Eka di kediamannya Jalan Lebo, RT 14 Desa Bantai Karang Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Eka menerangkan, fitnah tersebut mulai ditebarkan oleh Fristio   kepada dirinya sejak dirinya berhenti jadi ajudan Ketua DPRD tersebut, tepatnya pada pertengan Juni 2011 lalu. Sejak itu, Eka mendengar pembicaraan yang tidak enak di tengah-tengah masyarakat, bahkan sampai pejabat dari Kabupaten Barito Selatan ikut mempertanyakan melalui Short Mesagge Service (SMS).

“Pernah ada sms dari pejabat di Kabupaten Barsel (Ibu Atiek/Wabup Barsel, yang mempertanyakan kebenaran fitnah tersebut kepada saya,” ungkapnya kepada PPost, kemarin (22/2).

Kata Eka, dirinya pernah berupaya baik kepada Fristio untuk mendatangi dan berbicara secara empat mata kepada Fristio, namun selalu di tolak. Hal ini membuatnya semakin tidak nyaman. Padahal maksud dan tujuannya, agar bisa diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum.

“Namun, pada tahun 2011 lalu, malah ada dua orang Satuan pengamanan (Satpam) Rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Bartim, yang mengatakan bahwa dirinya diutus oleh Fristio untuk mendatangi rumah saya,” tutur sang mantan Ajudan.

Eka menerangkan, dirinya merasa semakin dipojokkan, karena satpam tersebut mempertanyakan dana fee atau insentif dari pihak perusahaan yang diserahkan untuk Fristio selama 6 bulan, yang tidak sampai kepada Fristio.


“Saya tidak pernah mengambil insentif milik fristio atau ketua DPRD Bartim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, kalaupun ada berdasarkan perintah saudara Fristio dan langsung saya serahkan kepada Fristio Langsung. Yang benar adalah pada tahun 2011 lalu saya disuruh mencari paket pekerjaan oleh Fristio atas nama ketua DPRD Bartim, hasilnya ada 18 paket pekerjaan yang saya dapatkan untuk Ketua DPRD Bartim,” terangnya merincikan.

Selain itu, ungkap pria yang akrab dipanggil Dapung itu juga difitnah telah menilep uang 75 juta dari voucer travel cek yang diberikan salah satu pejabat di Bartim. “Yang saya terima adalah travel cek senilai 175 juta dan langsung saya serahkan kepada Fristio. Tapi saya dituduh menerima Rp 250 juta, sehingga saya difitnah menilep uang Rp 75 juta,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Dapung juga mengungkapkan fakta lainnnya, bahwa dirinya difitnah mengambil sertifikat rumah milik Fristio yang berada di kelurahan Ampah, serta cek dengan senilai Rp 25 juta dan uang dalam bentuk dolar Amerika (USD).

Karena itu, pria yang pernah bekerja selama 21 bulan  sebagai ajundan Fristio itu berpikir, bahwa sudah saatnya dilakukan klarifikasi. Hingga pada hari Kamis (16/2) lalu, saya ingin mengklarifikasi fitnah-fitnah yang dilontarkan oleh fristio. Sebelum sampai di Tamiang Layang (Rujab Ketua DPRD Kabupaten Bartim), dapung bertemu dengan Fristio di sebuah Warung makan Nasi Sop di Ampah.

“Saat itu saya ingin mengklarifikasi ke Tamiang layang, minta antar sama isteri saya, namun belum sampai terminal, saya melihat mobil dinas Ketua DPRD Bartim di warung makan nasi sop. Sontak saya langsung menyinggahinya dengan maksud ingin mengklarifikasi. Tetapi malah di tolak,” ungkapnya.

Lanjutnya, penolakan fristio tersebut dengan nada kasar, seperti ucapan. “Saya tidak kenal dengan saudara, silakan saudara pergi karena saya tidak punya urusan dengan saudara lagi,” ungkap Dapung menirukan kata Fristio. “Selain itu, Fristio juga ingin memukul saya” kata Dapung.

“Fristio sempat melepas cincinnya ingin memukul saya, ajudannya juga demikian. Malah Fristio meminta ajudannya untuk memukul saya lebih dulu, namun ajudannya juga tidak berani,” tandas Dapung.

Eka yang akrab di panggil Dapung melanjutkan, melihat kondisi lain, dia langsung pulang kerumahnya dengan mengambil sebilah Mandau (Senjata khas Dayak). “Saya datang lagi ke warung itu dan saya minta untuk Fristio yang memakai baju merah untuk keluar. Hei kamu yang baju merah......ayo keluar Namun Fristio tidak berani keluar. Malahan ada banyak polisi yang berjaga-jaga dan menenangkan saya,” ungkapnya.

Dapung mengaku kecewa atas fitnah yang dilontarkan oleh Fristio yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Barito Timur. Seyogyanya, orang yang menjabat sebagai ketua DPRD bisa menyelesaikan masalah tanpa memifitnah orang lain atau menjelek-jelekkan orang lain.

“Seseorang yang memiliki sifat-sifat seperti itu tidak pantas menjabat sebagai ketua DPRD,” katanya.

Terpisah, pemilik warung makan nasi sop, Iksan mengatakan tidak mengenal dengan fristio, apakah yang bersangkutan adalah Ketua DPRD Bartim atau pejabat daerah, namun, iksan membenarkan kalau di warungnya terjadi keributan pada Kamis (19/2).

"Saya juga tidak tahu apa yang dibicarakan, karena memakai bahasa dayak Ma'anyan pak," ungkap isteri Iksan.

Ketua DPRD Bartim Fristio yang ingin di konfirmasi masalah ini  sedang melakukan Dinas Luar. Hal tersebut dikatakan oleh pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Bartim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar