Senin, 27 Februari 2012

Dugaan KKN 18 Paket Fristio (Ketua DPRD Bartim)


Kejati dan Kejari Kumpulkan Data Terkait Dugaan KKN 18 Paket Fristio
(Dugaan KKN Ketua DPRD Bartim, Bag. II)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Eka Bakti alias Dapung (41), mantan ajudan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Barito Timur (Bartim), Fristio, telah mengungkapkan fakta bahwa dirinya pernah disuruh oleh ketua DPRD Bartim, untuk mencari proyek pekerjaan di Dinas/Instansi (Pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah) lingkungan Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Bartim dengan mengatasnamakan kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bartim. Hal tersebut, kini ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang.

Kepala Kejati Kalteng DR Syaifudin Kasim melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Y Gatot Irianto kepada PPost di Tamiang layang, mengatakan, pihaknya belum nenerima laporan dari Kejari Tamiang Layang terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Fristio dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Kita belum terima laporan dari Kejari Tamiang Layang,” katanya, Jumat (24/2) kemarin.

Namun demikian, Gatot menegaskan pihaknya akan menindaklajuti pemberitaan sebelumnya dengan mengkoordinasikan dugaan kasus KKN tersebut dengan pihak Kejari Tamiang Layang.

“Kita masih belum bisa mengomentari masalah tersebut, namun kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Tamiang Layang untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kajari Tamiang Layang, Benny Guritno kepada PPost usai mengikuti acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK di Gedung Mantawara, Sabtu (25/2) sore kemarin, mengatakan, pihaknya akan mencari akar pokok permasalahan mengenai kebenaran pengakuan Eka Bakti alias Dapung tersebut.

“Kita hanya mengetahui informasi dari media saja, tetapi kita akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data-data melalui Komisi Intelejen Daerah (Kominda),” ungkapnya.

Jelasnya, mengenai Kominda tentunya bukan dari intelejen kejaksaan saja, tetapi juga melibatkan intelejen dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Benny juga menjelaskan, jika ada bukti baru yang mengarah terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh fristio, maka tindakan hukum yang akan dikenakan yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia menambahkan, Fristio merupakan salah satu pejabat publik di Kabuapten Bartim, karena itu, Benny menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang intensif, agar dalam proseduralnya tidak gegabah.

Selain itu, Benny juga menghimbau, jika memiliki bukti ataupun data, bisa menyerahkankannya ke bagian Intelejen Kejaksaan atau langsung kepada dirinya. “yaa.....nanti bisa langsung ke Kasi Intel,” imbuh Benny.

Terpisah, pengamat Hukum Bartim, Harry S mengatakan, sesuai dengan pasal Pasal 3 UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah menyatakan mengenai pejabat negara atau penyelenggara negara tidak boleh melakukan pemborongan.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ungkapnya membacakan ayat perundang-undangan.

Herry meminta pihak Kejati dan Kejari bisa membuktikan kinerja pemberantasan Korupsi sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, masyarakat merasakan bahwa tidak ada pandang bulu terhadap pejabata negara yang melakukan perbuatan KKN di bumi Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

Di lain sisi, Theodore Badowo salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bartim mengatakan, jika apa yang disebutkan oleh mantan ajudan tersebut benar sudah selayaknya ia di ganti, dan jika informasi tersebut tidak benar seharusnya sang Ketua DPRD tersebut segera melakukan klarifikasi serta membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

“Jika seorang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk maen proyek, ini sudah tidak benar dan melanggar hukum” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar