Kejati dan Kejari Kumpulkan
Data Terkait Dugaan KKN 18 Paket Fristio
(Dugaan KKN Ketua DPRD Bartim, Bag. II)
Dalam
pemberitaan sebelumnya, Eka Bakti alias Dapung (41), mantan ajudan ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Barito Timur (Bartim), Fristio, telah
mengungkapkan fakta bahwa dirinya pernah disuruh oleh ketua DPRD Bartim, untuk
mencari proyek pekerjaan di Dinas/Instansi (Pengadaan barang dan jasa untuk
pemerintah) lingkungan Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Bartim dengan mengatasnamakan
kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bartim. Hal tersebut, kini ditindaklanjuti oleh
pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang.
Kepala
Kejati Kalteng DR Syaifudin Kasim melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Y Gatot
Irianto kepada PPost di Tamiang
layang, mengatakan, pihaknya belum nenerima laporan dari Kejari Tamiang Layang
terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Fristio
dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Bartim.
“Kita
belum terima laporan dari Kejari Tamiang Layang,” katanya, Jumat (24/2) kemarin.
Namun
demikian, Gatot menegaskan pihaknya akan menindaklajuti pemberitaan sebelumnya
dengan mengkoordinasikan dugaan kasus KKN tersebut dengan pihak Kejari Tamiang
Layang.
“Kita
masih belum bisa mengomentari masalah tersebut, namun kita akan berkoordinasi
dengan pihak Kejari Tamiang Layang untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Terpisah,
Kepala Kajari Tamiang Layang, Benny Guritno kepada PPost usai mengikuti acara maulid Nabi
Muhammad SAW yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK di Gedung Mantawara, Sabtu
(25/2) sore kemarin, mengatakan, pihaknya akan mencari akar pokok permasalahan
mengenai kebenaran pengakuan Eka Bakti alias Dapung tersebut.
“Kita
hanya mengetahui informasi dari media saja, tetapi kita akan melakukan
pendalaman dengan mengumpulkan data-data melalui Komisi Intelejen Daerah
(Kominda),” ungkapnya.
Jelasnya,
mengenai Kominda tentunya bukan dari intelejen kejaksaan saja, tetapi juga
melibatkan intelejen dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.
Benny juga menjelaskan, jika ada bukti baru yang mengarah terjadinya
penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh fristio, maka tindakan hukum yang
akan dikenakan yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ia menambahkan, Fristio merupakan salah satu pejabat publik di Kabuapten Bartim,
karena itu, Benny menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang intensif, agar
dalam proseduralnya tidak gegabah.
Selain
itu, Benny juga menghimbau, jika memiliki bukti ataupun data, bisa
menyerahkankannya ke bagian Intelejen Kejaksaan atau langsung kepada dirinya.
“yaa.....nanti bisa langsung ke Kasi Intel,” imbuh Benny.
Terpisah,
pengamat Hukum Bartim, Harry S mengatakan, sesuai dengan pasal Pasal 3 UU No
20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi sudah menyatakan mengenai pejabat negara atau penyelenggara
negara tidak boleh melakukan pemborongan.
“Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ungkapnya membacakan ayat
perundang-undangan.
Herry
meminta pihak Kejati dan Kejari bisa membuktikan kinerja pemberantasan Korupsi
sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan
pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, masyarakat merasakan bahwa tidak ada
pandang bulu terhadap pejabata negara yang melakukan perbuatan KKN di bumi Gumi
Jari Janang Kalalawah ini.
Di
lain sisi, Theodore Badowo salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bartim
mengatakan, jika apa yang disebutkan oleh mantan ajudan tersebut benar sudah
selayaknya ia di ganti, dan jika informasi tersebut tidak benar seharusnya sang
Ketua DPRD tersebut segera melakukan klarifikasi serta membuktikan bahwa
dirinya tidak terlibat.
“Jika
seorang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk maen proyek, ini sudah
tidak benar dan melanggar hukum” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar