19.500
ha Lahan perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit di Bartim Terindikasi Bodong
Beberapa
waktu lalu Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan
Mafia Hukum (PMH) menemukan beberapa bukti, sebanyak 1.236 perusahaan tambang
dan 537 perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan
Kalimantan Barat beroperasi tanpa izin, Salah satunya terjadi di Kabupaten
Barito Timur (Bartim). Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang
dilakukan sejak sejak 10-15 tahun lalu tersebut mencapai Rp311,4 triliun.
Dalam
acara di salah satu televisi swasta, Darori, yang juga Dirjen Kemenhut
menjelaskan, di provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan 282 unit perusahaan
perkebunan yang beroperasi tanpa izin dengan total luas lahan yang digunakan
3.934.963 hektare (ha), sedang untuk perusahaan pertambangan sebanyak 629 unit
dengan luas lahan yang digunakan 3.570.518,20 ha. Lebih khusus lagi Ia
menyebutkan, Di Kabupaten Bartim sendiri telah ditemukan ada tiga kasus dengan
luas 19.500 ha. Menurutnya, perusahaan-perusahan yang melakukan pelanggaran ini
adalah perusahaan besar, karena memegang konsensi lahan yang mencapai ribuan
ha. Namun Ia
juga tidak mau menyebut nama-nama grup perusahaan yang dimaksud. “Kami tidak sebut nama perusahaannya karena
baru indikasi, tentu akan ditindaklanjuti nantinya,” ungkap Darori.
Dalam
acara tersebut dirinya juga mengungkapkan, Pihaknya (Kemenhut, red) akan
membentuk tim gabungan yang melibatkan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim),
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH), Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kepolisian Daerah
(Polda). “Tim gabungan ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut,” tuturnya.
Dia
menambahkan, Pada Tahap awal pihaknya sudah menahan salah satu pengusaha warga
negara tetangga, tetapi karena kepentingan penyelidikan pihaknya belum bisa
menyebutkan nama warga negara asing tersebut kepada media.
Dalam
acara lain, Anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa, menjelaskan, adanya
keterkaitan perusahaan-perusahaan ini dengan group perusahaan besar, Mas Achmad
Santoso hanya mengatakan, “Mungkin saja ada bagian dari kelompok-kelompok usaha
besar, tapi sebaiknya kita tidak menekankan soal itu karena di mata hukum semua
sama,” katanya.
Dia
juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, karena disinyalir ada
keterlibatan dan praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengusaha
dan pejabat daerah, “ Semoga saja Tim gabungan nantinya ngga masuk angin
danmendeg di tengah jalan,” tegas Mas Achmad.
Rujukan Lahan Bodong "ICW" Tempo Interaktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar