Tampilkan postingan dengan label Barito Timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Barito Timur. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2012

Ketua DPRD Bartim Dituding Memalsukan Surat dan Tanda Tangan


Ketua DPRD Bartim Dituding Memalsukan Surat dan Tanda Tangan
(Dugaan KKN/Pidana Pemalsuan Ketua DPRD Bartim, Bag. III)

Mantan ajudan/staf khusus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Eka Bakti alias Dapung menuding mantan bosnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Bartim, Fristio memalsukan tanda tangannya sehingga mantan ajudan tersebut tidak pernah mendapatkan haknya berupa pembiayaan perjalanan kedinasan yang dibebankan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA –SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Bartim.
Pria yang akrab dipanggil Dapung tersebut juga mengatakan jika selama 21 bulan menjadi ajudan ketua DPRD Kabupaten Bartim dirinya belum pernah mendapatkan gajinya dalam melaksanakan tugas ajudan Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Sampai saat ini saya belum pernah mendapatkan gaji yang disebutkan dalam surat keterangan pengangkatan ajudan,” kata Eka, di Tamiang Layang, kemarin (27/2).

Dirinya juga menuding Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut memalsukan tanda terima untuk mengambil dana pelaksanaan tugas sebagai ajudan Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Tudingan ini sangat beralasan karena saya tidak pernah menandatangani tanda terima untuk pendanaan perjalanan dinas, padahal dalam surat keterangan pengangkatan saya jelas disebutkan jika segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas sebagai ajudan di bebankan DPA – SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Bartim,” tutur Eka.
Selain itu, Eka mengungkapkan, dulu dirinya pernah dijanjikan jika setiap ada pencairan dana pembiayaan perjalanan dinas akan dibagi dua antara dirinya dan Fristio, tetapi itupun tidak pernah direalisasikan oleh sang Ketua (Fristio).

“Janji tinggal janji, selama ini saya hanya mendapat pesangon dari Fristio yang tidak seberapa besarnya,” ungkapnya.

Masih ungkap Eka, karena selama ini Eka tidak pernah mendapatkan biaya (Perjalanan dinas) Ia pun dijanjikan oleh sang Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3 Juta Per bulan ditambah dengan Rp 100 Juta per tahun.

“Hari mendatang, bulan menjelang, tahun pun tiba namun apa yang dijanjikan sang Ketua pun tak kunjung ada realisasinya, bahkan Fristio mengelak pernah menjanjikannya,” ujar Eka.

Dari sinilah dirinya mengaku tidak lagi bersemangat untuk mengabdi dengan sang Ketua, dan akhirnya si Eka memutuskan untuk mengundurkan diri. Pengunduran dirinya tersebut juga dikarenakan keluarnya surat keterangan perpanjangan tugas yang tidak lagi menyebutkan dirinya sebagai ajudan/staf khusus ketua DPRD Kabupaten Bartim, namun sebagai anggota satuan pengamanan (Satpam) rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Jujur saya meragukan keaslian surat tersebut karena berbeda dengan surat yang pertama,” pukasnya.

Di lain sisi, Beni Guritno Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tamiang Layang mengatakan, karena pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat tersebut masuk dalam kategori pidana umum dirinya meminta untuk pihak yang dirugikan segera melapor ke Kepolisian.
“Laporkan saja kasus tersebut ke Kekepolisian agar segera mendapat tindak lanjut,” tandasnya.

Di lain tempat, salah satu Praktisi hukum Aryo Nugroho, menjelaskan, jika seseorang terbukti memalsuan surat dan tanda tangan dapat dijerat dengan pasal 263 Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara.

“Pasal 263 Ayat 1 KUHP; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Aryo.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya juga menambahkan, Pasal 263 adalah bahwa membuat surat palsu, sebelum perbuatan dilakukan belum ada surat, kemudian dibuat suatu surat yang isinya sebagian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran. Tidak demikian dengan perbuatan memalsu surat. Sebelum perbuatan itu dilakukan sudah ada sebuah surat yang asli, kemudian pada surat yang asli ini, terhadap isinya termasuk tanda tangan dan nama si pembuat asli dilakukan perbuatan memalsu yang akibatnya surat yang semula benar menjadi surat yang sebagian oleh seluruh isinya tidak benar dan bertentangan dengan kebenaran.

“Selama perkiraan adanya orang yang terperdaya terhadap surat itu, surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain dan dengan adanya pemalsuan tersebut ada yang dirugikan maka unsur – unsur pasal tersebut terpenuhi,” tambahnya.

Dugaan KKN 18 Paket Fristio (Ketua DPRD Bartim)


Kejati dan Kejari Kumpulkan Data Terkait Dugaan KKN 18 Paket Fristio
(Dugaan KKN Ketua DPRD Bartim, Bag. II)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Eka Bakti alias Dapung (41), mantan ajudan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Barito Timur (Bartim), Fristio, telah mengungkapkan fakta bahwa dirinya pernah disuruh oleh ketua DPRD Bartim, untuk mencari proyek pekerjaan di Dinas/Instansi (Pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah) lingkungan Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Bartim dengan mengatasnamakan kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bartim. Hal tersebut, kini ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang.

Kepala Kejati Kalteng DR Syaifudin Kasim melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Y Gatot Irianto kepada PPost di Tamiang layang, mengatakan, pihaknya belum nenerima laporan dari Kejari Tamiang Layang terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Fristio dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Kita belum terima laporan dari Kejari Tamiang Layang,” katanya, Jumat (24/2) kemarin.

Namun demikian, Gatot menegaskan pihaknya akan menindaklajuti pemberitaan sebelumnya dengan mengkoordinasikan dugaan kasus KKN tersebut dengan pihak Kejari Tamiang Layang.

“Kita masih belum bisa mengomentari masalah tersebut, namun kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Tamiang Layang untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kajari Tamiang Layang, Benny Guritno kepada PPost usai mengikuti acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK di Gedung Mantawara, Sabtu (25/2) sore kemarin, mengatakan, pihaknya akan mencari akar pokok permasalahan mengenai kebenaran pengakuan Eka Bakti alias Dapung tersebut.

“Kita hanya mengetahui informasi dari media saja, tetapi kita akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data-data melalui Komisi Intelejen Daerah (Kominda),” ungkapnya.

Jelasnya, mengenai Kominda tentunya bukan dari intelejen kejaksaan saja, tetapi juga melibatkan intelejen dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Benny juga menjelaskan, jika ada bukti baru yang mengarah terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh fristio, maka tindakan hukum yang akan dikenakan yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia menambahkan, Fristio merupakan salah satu pejabat publik di Kabuapten Bartim, karena itu, Benny menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang intensif, agar dalam proseduralnya tidak gegabah.

Selain itu, Benny juga menghimbau, jika memiliki bukti ataupun data, bisa menyerahkankannya ke bagian Intelejen Kejaksaan atau langsung kepada dirinya. “yaa.....nanti bisa langsung ke Kasi Intel,” imbuh Benny.

Terpisah, pengamat Hukum Bartim, Harry S mengatakan, sesuai dengan pasal Pasal 3 UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah menyatakan mengenai pejabat negara atau penyelenggara negara tidak boleh melakukan pemborongan.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ungkapnya membacakan ayat perundang-undangan.

Herry meminta pihak Kejati dan Kejari bisa membuktikan kinerja pemberantasan Korupsi sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, masyarakat merasakan bahwa tidak ada pandang bulu terhadap pejabata negara yang melakukan perbuatan KKN di bumi Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

Di lain sisi, Theodore Badowo salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bartim mengatakan, jika apa yang disebutkan oleh mantan ajudan tersebut benar sudah selayaknya ia di ganti, dan jika informasi tersebut tidak benar seharusnya sang Ketua DPRD tersebut segera melakukan klarifikasi serta membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

“Jika seorang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk maen proyek, ini sudah tidak benar dan melanggar hukum” tandasnya.

Jumat, 24 Februari 2012

Jurnalisme Anti Kolonialisme


Oleh; Fahruddin Fitriya

Sangat penting mengenal bahasa, karena bahasa bukan saja alat pemersatu tapi juga pembentuk “Nation” itu sendiri. Pers atau bacaan telah mengambil peran pertama kali pada hal ini, karena perannya yang telah menggugah kesadaran kaum terjajah dan mengenalkan pertama kali basaha melayu. Seperti yang dijelaskan Takashi Shiraishi, dalam “An Age in Motion: Popular Radicalism in Java, 1912-1926”, bahwa pergerakan anti kolonialisme mengenal beberapa tahapan pada awalnya, yaitu bacaan dan Pers, vergadering dan Pemogokan, serta aksi politik dan partai. Maka, menarik untuk mendiskusikan kehadiran bacaan dan pers dalam konteks perjuangan anti-kolonialisme di Indonesia.

Koran Sebagai Pembentuk Kesadaran Nasional (Jurnalisme Anti Kolonialisme Bag. I)

Koran Memasuki abad 20, sebuah zaman baru dalam politik kolonial, yakni zaman etis, sedang dimulai. Tentu saja semangat utama dari zaman baru ini adalah modernitas, yang menurut pribumi adalah kemajuan, yakni sebuah perkembangan yang tetap harus dibawah pengaruh dan pengawasan bangsa kolonial. Pengalaman yang diperoleh kaum pergerakan dari sekolah dan gaya pendidikan kolonial bukan saja pengertian akan kebiasaan-kebiasaan, kebudayaan modern, dan sekulerisme, tapi juga tumbuhnya “kesadaran nasional” sebagai bumiputra, dan mengejar bersama-sama kesetaraan dan kesejajaran dengan bangsa-bangsa lain. Mereka mulai mencari makna akan keberadaan mereka. Kaum muda yang terdidik di Ujung Pandang, Batavia, Bandung, Semarang, Solo, Jogjakarta, dan seluruh Hindia Belanda, sedang mencari dan berbagi gagasan tentang bangsanya. Sebelum menemukan nama “INDONESIA”, kaum muda ini sudah menemukan alat kelembagaan untuk mengungkapkan kesadaran “nasionalnya”, yaitu surat kabar atau Koran bumi-putera.

Pada awalnya, penerbitan surat kabar dan percetakan dimonopoli oleh pemerintah kolonial, kemudian diikuti oleh orang-orang tionghoa. Kaum pribumi sendiri ambi bagian didalamnya, pertama sebagai pekerja magang pada Koran-koran tersebut, setelah itu menjadi redakturnya, dan akhirnya dapat mendirikan Koran dan penerbitan sendiri. beberapa terbitan pribumi yang pertama kali, seperti Pewarta Prijaji, Retnodhoemillah, dll, tidak mengekpresikan kepentingan nasional tersebut, tapi lebih banyak berguna untuk kepentingan kolonial.

Pada tahun 1903, muncul jurnalis muda dan seorang pribumi, yaitu RM Tirtoadhisuryo, yang mendirikan Soenda Berita, dan kemudian merintis pendirian Medan Prijaji, pada tahun 1907. Medan priayi menjadi Koran terkemuka pada masa itu, dengan jumlah pelanggan 2000 orang pada awal 1911. meskipun menggunakan nama “medan priayi, surat kabar ini bukan menjadi alat kaum priayi; bangsawan, raja-raja, ataupun saudagar, tapi menjadi milik kaum terperintah. “Bangsa” kini mulai menemukan batas-batas yang jelas, dalam hal ini seperti diungkap Tirtoadhisuryo sebagai “anak negeri” hindia belanda. R.M. Tirto Adhi Soerjo, meminjam istilah Pramoedya, adalah "kenyataan hulu" atau kenyataan historis yang merupakan cikal bakal dari "kenyataan hilir" tokoh Minke dalam tetralogi Pramoedya. Dalam tetralogi keempat, Rumah Kaca, disebutkan oleh sang pencerita orang pertama, Jacques Pengemanan, bahwa Minke bukan nama yang diberikan ayahnya. Inisial Minke sebenarnya Raden Mas Tirto Adhi Soerjo.

Menurut Pram, "Sarekat Priyayi" merupakan peletak dasar bahasa Melayu sebagai alat komunikasi nasional. Cikal bakal bahasa Indonesia tersebut disebarluaskan melalui organ surat kabar Sarekat Priyayi, Medan Priyayi. Tentang hal itu, Robert Templer dalam Prospect Magazine berkomentar, "Tirto Adi Suryo, a pioneer of Indonesian journalism in the first decade of this century and an important figure in the development of nationalism."

Koran dan Pergerakan anti Kolonial (Jurnalisme Anti Kolonialisme Bag. II – Selesai)

Beberapa tokoh pegerakan, terutama sekali pada masa awal, merupakan seorang jurnalis. Misalnya E.D dengan De Expres, Mas Marco dengan Doenia Bergerak, Sneevlit dengan De Volharding, dan Haji Misbach dengan Medan Moeslimin-nya. Tapi tampilnya Koran dalam kancah pergerakan anti colonialism bukan karena kebetulan pengelolahnya adalah aktifis, tapi karena Koran telah menjadi organ perjuangan yang mengambil tempat penting dalam pertarungan gagasan. Sejak awal, Marco berkehendak memunculkan “perang suara” melalui Doenia Bergerak. Marco bersuara lantang mengeritik pengaruh aristokrat dan pedagang batik di dalam tubuh organisasi SI, terutama Tjokro dan H. Samanhudi. Demikian pula, dengan kritiknya terhadap D.A Rinkes, penasehat urusan bumiputera, karena begitu banyak membantu Tjokro dalam mempebesar pengaruh di SI.

Ketika vergadering dan pemogokan sudah mengambil tempat dan berlansung dimana-mana, Koran dan terbitan selalu diselipkan ditengah-tengah massa sebagai pegangan. Ibaratnya, tak lengkap mendengar pidato-pidato politik dari para tokoh pergerakan, tanpa menyimak fikiran-fikiran dan tulisannya. Silang pendapat, pertentangan gagasan, antar tokoh pergerakan ataupun dengan kolonial, dapat dibaca kaum bumiputra dari Koran-koran pergerakan. Dari situ, keingin-tahuan rakyat semakin besar, dan hampir setiap vergadering dan rapat-rapat umum pergerakan selalu disesaki oleh rakyat, sekedar untuk mendengarkan pidato dan debat.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa koran pergerakan mengambil posisi berfihak pada perjuangan anti-kolonial, dan tidak mentoleransi sikap kompromi terhadap kebijakan penjajah. Medan moeslimin misalnya, yang selain mengeritik kebijakan kolonial, juga menggunakan gambar kartun untuk menyindir para bangsawan yang menjadi kaki tangan kolonial. Demikian pula dengan Tjipto yang menyerang kekuasaan sunan dalam Koran Penggoegah dan Volksraad. Tjipto menganggap, bahwa Amangkurat II dan keturunannya adalah budak-budak VOC berikut penggatinya, Negara Hindia Belanda. Sudah barang tentu, serangan Tjipto kepada Sunan do Volksraad dan Penggoegah , merupakan pembeberan politik paling menghancurkan dari yang pernah dilakukan terhadap mandulnya politik dan kememahan sultan.

Ketika ISDV muncul, peranan Koran sebagai alat propaganda semakin menempati ruang dalam pergerakan. VSTP menerbitkan majalah bernama ‘Si Tetap’ sampai mencapai 15.000 eksemplar, dengan memperkenalkan ajaran ilmu pengetahuan tentang sosialisme. Dalam hal ini, masalah yang diangkat bukan hanya seputar perundangan kolonial yang merugikan buruh, tapi juga aspek-aspek dari relasi produksi kapitalis yang menghisap pekerja.

pada tahap ini, peran Koran sebagai pembentuk kesadaran “nation” telah meningkat menjadi pergerakan, dan Koran menjadi bagian dari pergerakan itu sendiri. dalam fase ini, Koran telah mewadahi beberapa hal; pertama, sebagai media menyampaikan kebusukan-kebusukan dan ketertindasan dibawah penindasan kolonial, maupun sisa kekuasaan feudal yang cenderung memihak kepada Belanda. Kedua, mewadahi perdebatan diantara kalangan pergerakan, berupa pandangan-pandangan soal isu-isu politik dan prinsip-prinsip perjuangan. Ketiga, mendorong politisasi dan radikalisme rakyat, selain melalui vergadering, juga mulai dimassalkannya terbitan dan Koran-koran pergerakan.

#Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Sastra Pendar Pena#

Sabtu, 18 Februari 2012

Lahan Bodong


19.500 ha Lahan perusahaan Tambang dan Perkebunan Sawit di Bartim Terindikasi Bodong

Beberapa waktu lalu Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menemukan beberapa bukti, sebanyak 1.236 perusahaan tambang dan 537 perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat beroperasi tanpa izin, Salah satunya terjadi di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan sejak sejak 10-15 tahun lalu tersebut mencapai Rp311,4 triliun.

Dalam acara di salah satu televisi swasta, Darori, yang juga Dirjen Kemenhut menjelaskan, di provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan 282 unit perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin dengan total luas lahan yang digunakan 3.934.963 hektare (ha), sedang untuk perusahaan pertambangan sebanyak 629 unit dengan luas lahan yang digunakan 3.570.518,20 ha. Lebih khusus lagi Ia menyebutkan, Di Kabupaten Bartim sendiri telah ditemukan ada tiga kasus dengan luas 19.500 ha. Menurutnya, perusahaan-perusahan yang melakukan pelanggaran ini adalah perusahaan besar, karena memegang konsensi lahan yang mencapai ribuan ha. Namun Ia juga tidak mau menyebut nama-nama grup perusahaan yang dimaksud.  “Kami tidak sebut nama perusahaannya karena baru indikasi, tentu akan ditindaklanjuti nantinya,” ungkap Darori.

Dalam acara tersebut dirinya juga mengungkapkan, Pihaknya (Kemenhut, red) akan membentuk tim gabungan yang melibatkan, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kepolisian Daerah (Polda). “Tim gabungan ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, Pada Tahap awal pihaknya sudah menahan salah satu pengusaha warga negara tetangga, tetapi karena kepentingan penyelidikan pihaknya belum bisa menyebutkan nama warga negara asing tersebut kepada media.

Dalam acara lain, Anggota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa, menjelaskan, adanya keterkaitan perusahaan-perusahaan ini dengan group perusahaan besar, Mas Achmad Santoso hanya mengatakan, “Mungkin saja ada bagian dari kelompok-kelompok usaha besar, tapi sebaiknya kita tidak menekankan soal itu karena di mata hukum semua sama,” katanya.

Dia juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, karena disinyalir ada keterlibatan dan praktik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengusaha dan pejabat daerah, “ Semoga saja Tim gabungan nantinya ngga masuk angin danmendeg di tengah jalan,” tegas Mas Achmad.