Tampilkan postingan dengan label Kolusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolusi. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2012

Ketua DPRD Bartim Dituding Memalsukan Surat dan Tanda Tangan


Ketua DPRD Bartim Dituding Memalsukan Surat dan Tanda Tangan
(Dugaan KKN/Pidana Pemalsuan Ketua DPRD Bartim, Bag. III)

Mantan ajudan/staf khusus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Eka Bakti alias Dapung menuding mantan bosnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Bartim, Fristio memalsukan tanda tangannya sehingga mantan ajudan tersebut tidak pernah mendapatkan haknya berupa pembiayaan perjalanan kedinasan yang dibebankan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA –SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Bartim.
Pria yang akrab dipanggil Dapung tersebut juga mengatakan jika selama 21 bulan menjadi ajudan ketua DPRD Kabupaten Bartim dirinya belum pernah mendapatkan gajinya dalam melaksanakan tugas ajudan Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Sampai saat ini saya belum pernah mendapatkan gaji yang disebutkan dalam surat keterangan pengangkatan ajudan,” kata Eka, di Tamiang Layang, kemarin (27/2).

Dirinya juga menuding Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut memalsukan tanda terima untuk mengambil dana pelaksanaan tugas sebagai ajudan Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Tudingan ini sangat beralasan karena saya tidak pernah menandatangani tanda terima untuk pendanaan perjalanan dinas, padahal dalam surat keterangan pengangkatan saya jelas disebutkan jika segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas sebagai ajudan di bebankan DPA – SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Bartim,” tutur Eka.
Selain itu, Eka mengungkapkan, dulu dirinya pernah dijanjikan jika setiap ada pencairan dana pembiayaan perjalanan dinas akan dibagi dua antara dirinya dan Fristio, tetapi itupun tidak pernah direalisasikan oleh sang Ketua (Fristio).

“Janji tinggal janji, selama ini saya hanya mendapat pesangon dari Fristio yang tidak seberapa besarnya,” ungkapnya.

Masih ungkap Eka, karena selama ini Eka tidak pernah mendapatkan biaya (Perjalanan dinas) Ia pun dijanjikan oleh sang Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3 Juta Per bulan ditambah dengan Rp 100 Juta per tahun.

“Hari mendatang, bulan menjelang, tahun pun tiba namun apa yang dijanjikan sang Ketua pun tak kunjung ada realisasinya, bahkan Fristio mengelak pernah menjanjikannya,” ujar Eka.

Dari sinilah dirinya mengaku tidak lagi bersemangat untuk mengabdi dengan sang Ketua, dan akhirnya si Eka memutuskan untuk mengundurkan diri. Pengunduran dirinya tersebut juga dikarenakan keluarnya surat keterangan perpanjangan tugas yang tidak lagi menyebutkan dirinya sebagai ajudan/staf khusus ketua DPRD Kabupaten Bartim, namun sebagai anggota satuan pengamanan (Satpam) rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Jujur saya meragukan keaslian surat tersebut karena berbeda dengan surat yang pertama,” pukasnya.

Di lain sisi, Beni Guritno Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tamiang Layang mengatakan, karena pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan surat tersebut masuk dalam kategori pidana umum dirinya meminta untuk pihak yang dirugikan segera melapor ke Kepolisian.
“Laporkan saja kasus tersebut ke Kekepolisian agar segera mendapat tindak lanjut,” tandasnya.

Di lain tempat, salah satu Praktisi hukum Aryo Nugroho, menjelaskan, jika seseorang terbukti memalsuan surat dan tanda tangan dapat dijerat dengan pasal 263 Kitab  Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara.

“Pasal 263 Ayat 1 KUHP; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Aryo.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya juga menambahkan, Pasal 263 adalah bahwa membuat surat palsu, sebelum perbuatan dilakukan belum ada surat, kemudian dibuat suatu surat yang isinya sebagian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran. Tidak demikian dengan perbuatan memalsu surat. Sebelum perbuatan itu dilakukan sudah ada sebuah surat yang asli, kemudian pada surat yang asli ini, terhadap isinya termasuk tanda tangan dan nama si pembuat asli dilakukan perbuatan memalsu yang akibatnya surat yang semula benar menjadi surat yang sebagian oleh seluruh isinya tidak benar dan bertentangan dengan kebenaran.

“Selama perkiraan adanya orang yang terperdaya terhadap surat itu, surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain dan dengan adanya pemalsuan tersebut ada yang dirugikan maka unsur – unsur pasal tersebut terpenuhi,” tambahnya.

Dugaan KKN 18 Paket Fristio (Ketua DPRD Bartim)


Kejati dan Kejari Kumpulkan Data Terkait Dugaan KKN 18 Paket Fristio
(Dugaan KKN Ketua DPRD Bartim, Bag. II)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Eka Bakti alias Dapung (41), mantan ajudan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Barito Timur (Bartim), Fristio, telah mengungkapkan fakta bahwa dirinya pernah disuruh oleh ketua DPRD Bartim, untuk mencari proyek pekerjaan di Dinas/Instansi (Pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah) lingkungan Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Bartim dengan mengatasnamakan kedudukannya sebagai Ketua DPRD Bartim. Hal tersebut, kini ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang.

Kepala Kejati Kalteng DR Syaifudin Kasim melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Y Gatot Irianto kepada PPost di Tamiang layang, mengatakan, pihaknya belum nenerima laporan dari Kejari Tamiang Layang terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Fristio dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua DPRD Kabupaten Bartim.

“Kita belum terima laporan dari Kejari Tamiang Layang,” katanya, Jumat (24/2) kemarin.

Namun demikian, Gatot menegaskan pihaknya akan menindaklajuti pemberitaan sebelumnya dengan mengkoordinasikan dugaan kasus KKN tersebut dengan pihak Kejari Tamiang Layang.

“Kita masih belum bisa mengomentari masalah tersebut, namun kita akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Tamiang Layang untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kajari Tamiang Layang, Benny Guritno kepada PPost usai mengikuti acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK di Gedung Mantawara, Sabtu (25/2) sore kemarin, mengatakan, pihaknya akan mencari akar pokok permasalahan mengenai kebenaran pengakuan Eka Bakti alias Dapung tersebut.

“Kita hanya mengetahui informasi dari media saja, tetapi kita akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data-data melalui Komisi Intelejen Daerah (Kominda),” ungkapnya.

Jelasnya, mengenai Kominda tentunya bukan dari intelejen kejaksaan saja, tetapi juga melibatkan intelejen dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Benny juga menjelaskan, jika ada bukti baru yang mengarah terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh fristio, maka tindakan hukum yang akan dikenakan yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia menambahkan, Fristio merupakan salah satu pejabat publik di Kabuapten Bartim, karena itu, Benny menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang intensif, agar dalam proseduralnya tidak gegabah.

Selain itu, Benny juga menghimbau, jika memiliki bukti ataupun data, bisa menyerahkankannya ke bagian Intelejen Kejaksaan atau langsung kepada dirinya. “yaa.....nanti bisa langsung ke Kasi Intel,” imbuh Benny.

Terpisah, pengamat Hukum Bartim, Harry S mengatakan, sesuai dengan pasal Pasal 3 UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah menyatakan mengenai pejabat negara atau penyelenggara negara tidak boleh melakukan pemborongan.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ungkapnya membacakan ayat perundang-undangan.

Herry meminta pihak Kejati dan Kejari bisa membuktikan kinerja pemberantasan Korupsi sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, masyarakat merasakan bahwa tidak ada pandang bulu terhadap pejabata negara yang melakukan perbuatan KKN di bumi Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

Di lain sisi, Theodore Badowo salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bartim mengatakan, jika apa yang disebutkan oleh mantan ajudan tersebut benar sudah selayaknya ia di ganti, dan jika informasi tersebut tidak benar seharusnya sang Ketua DPRD tersebut segera melakukan klarifikasi serta membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

“Jika seorang pejabat publik menyalahgunakan wewenangnya untuk maen proyek, ini sudah tidak benar dan melanggar hukum” tandasnya.

Minggu, 26 Februari 2012

Mantan Ajudan Ketua DPRD Bartim Memoar

Tidak Terima Difitnah, Mantan Ajudan Ketua DPRD Bartim Memoar
(Dugaan KKN Ketua DPRD Bartim, Bag. I)

Lantaran di tuduh menggelapkan uang puluhan juta, Sertikat Rumah dan uang dalam bentuk Dollar, Eka Bakti alias Dapung (41), Mantan ajudan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Fristio, kepada PPost mengaku kecewa atas fitnah yang sering dilontarkan oleh mantan bosnya terhadap dirinya, karena belakangan diketahui fitnah tersebut disampaikan kepada pejabat – pejabat di daerah lain.

“Saya sangat kecewa terhadap fristio yang telah memfitnah saya,” ujar Eka di kediamannya Jalan Lebo, RT 14 Desa Bantai Karang Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Eka menerangkan, fitnah tersebut mulai ditebarkan oleh Fristio   kepada dirinya sejak dirinya berhenti jadi ajudan Ketua DPRD tersebut, tepatnya pada pertengan Juni 2011 lalu. Sejak itu, Eka mendengar pembicaraan yang tidak enak di tengah-tengah masyarakat, bahkan sampai pejabat dari Kabupaten Barito Selatan ikut mempertanyakan melalui Short Mesagge Service (SMS).

“Pernah ada sms dari pejabat di Kabupaten Barsel (Ibu Atiek/Wabup Barsel, yang mempertanyakan kebenaran fitnah tersebut kepada saya,” ungkapnya kepada PPost, kemarin (22/2).

Kata Eka, dirinya pernah berupaya baik kepada Fristio untuk mendatangi dan berbicara secara empat mata kepada Fristio, namun selalu di tolak. Hal ini membuatnya semakin tidak nyaman. Padahal maksud dan tujuannya, agar bisa diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum.

“Namun, pada tahun 2011 lalu, malah ada dua orang Satuan pengamanan (Satpam) Rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Bartim, yang mengatakan bahwa dirinya diutus oleh Fristio untuk mendatangi rumah saya,” tutur sang mantan Ajudan.

Eka menerangkan, dirinya merasa semakin dipojokkan, karena satpam tersebut mempertanyakan dana fee atau insentif dari pihak perusahaan yang diserahkan untuk Fristio selama 6 bulan, yang tidak sampai kepada Fristio.


“Saya tidak pernah mengambil insentif milik fristio atau ketua DPRD Bartim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, kalaupun ada berdasarkan perintah saudara Fristio dan langsung saya serahkan kepada Fristio Langsung. Yang benar adalah pada tahun 2011 lalu saya disuruh mencari paket pekerjaan oleh Fristio atas nama ketua DPRD Bartim, hasilnya ada 18 paket pekerjaan yang saya dapatkan untuk Ketua DPRD Bartim,” terangnya merincikan.

Selain itu, ungkap pria yang akrab dipanggil Dapung itu juga difitnah telah menilep uang 75 juta dari voucer travel cek yang diberikan salah satu pejabat di Bartim. “Yang saya terima adalah travel cek senilai 175 juta dan langsung saya serahkan kepada Fristio. Tapi saya dituduh menerima Rp 250 juta, sehingga saya difitnah menilep uang Rp 75 juta,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Dapung juga mengungkapkan fakta lainnnya, bahwa dirinya difitnah mengambil sertifikat rumah milik Fristio yang berada di kelurahan Ampah, serta cek dengan senilai Rp 25 juta dan uang dalam bentuk dolar Amerika (USD).

Karena itu, pria yang pernah bekerja selama 21 bulan  sebagai ajundan Fristio itu berpikir, bahwa sudah saatnya dilakukan klarifikasi. Hingga pada hari Kamis (16/2) lalu, saya ingin mengklarifikasi fitnah-fitnah yang dilontarkan oleh fristio. Sebelum sampai di Tamiang Layang (Rujab Ketua DPRD Kabupaten Bartim), dapung bertemu dengan Fristio di sebuah Warung makan Nasi Sop di Ampah.

“Saat itu saya ingin mengklarifikasi ke Tamiang layang, minta antar sama isteri saya, namun belum sampai terminal, saya melihat mobil dinas Ketua DPRD Bartim di warung makan nasi sop. Sontak saya langsung menyinggahinya dengan maksud ingin mengklarifikasi. Tetapi malah di tolak,” ungkapnya.

Lanjutnya, penolakan fristio tersebut dengan nada kasar, seperti ucapan. “Saya tidak kenal dengan saudara, silakan saudara pergi karena saya tidak punya urusan dengan saudara lagi,” ungkap Dapung menirukan kata Fristio. “Selain itu, Fristio juga ingin memukul saya” kata Dapung.

“Fristio sempat melepas cincinnya ingin memukul saya, ajudannya juga demikian. Malah Fristio meminta ajudannya untuk memukul saya lebih dulu, namun ajudannya juga tidak berani,” tandas Dapung.

Eka yang akrab di panggil Dapung melanjutkan, melihat kondisi lain, dia langsung pulang kerumahnya dengan mengambil sebilah Mandau (Senjata khas Dayak). “Saya datang lagi ke warung itu dan saya minta untuk Fristio yang memakai baju merah untuk keluar. Hei kamu yang baju merah......ayo keluar Namun Fristio tidak berani keluar. Malahan ada banyak polisi yang berjaga-jaga dan menenangkan saya,” ungkapnya.

Dapung mengaku kecewa atas fitnah yang dilontarkan oleh Fristio yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Barito Timur. Seyogyanya, orang yang menjabat sebagai ketua DPRD bisa menyelesaikan masalah tanpa memifitnah orang lain atau menjelek-jelekkan orang lain.

“Seseorang yang memiliki sifat-sifat seperti itu tidak pantas menjabat sebagai ketua DPRD,” katanya.

Terpisah, pemilik warung makan nasi sop, Iksan mengatakan tidak mengenal dengan fristio, apakah yang bersangkutan adalah Ketua DPRD Bartim atau pejabat daerah, namun, iksan membenarkan kalau di warungnya terjadi keributan pada Kamis (19/2).

"Saya juga tidak tahu apa yang dibicarakan, karena memakai bahasa dayak Ma'anyan pak," ungkap isteri Iksan.

Ketua DPRD Bartim Fristio yang ingin di konfirmasi masalah ini  sedang melakukan Dinas Luar. Hal tersebut dikatakan oleh pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Bartim.